Pengaruh Pandemi Covid Terahadap Penerimaan Pajak di Negara Indonesia pada Tahun 2020
Keywords:
Pajak, covid, Indonesia.Abstract
Pajak merupakan sumber utama penerimaan Negara yang menyumbang sekitar 70% dari seluruh penerimaan pajak. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan Negara akan sulit untuk dilaksanakan. Penggunaan pajak mulai dari belanja pegawai sampai dengan pembiayaan berbagai proyek pembangunan. Karena itu, pajak merupakan ujung tombak pembangunan sebuah Negara. Sehingga sudah sepantasnya ssbagai warga Negara yang baik untuk taat membayar pajak. Pemerintah Indonesia sudah memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk membayar pajak.
Artikel ini akan membahas mengenai dampak dari pandemi covid. Pandemi covid yang melanda hampir semua Negara didunia termasuk Indonesia ini membawa dampak buruk yang sangat banyak. Seperti pembatalan penerbangan domestic dan internasional, menurunnya jumlah wisata asing yang berkunjung ke Indonesia, penurunan okupansi hotel, kehilangan sector layanan udara, kontraksi PMI Manufacturing Indonesia yang cukup dalam hingga 4,3 atau lebih rendah dibandingkan tahun lalu, meluasnya PHK menyebabkan angka pengangguran menambah, dampak inflasi sehingga merosotnya nilai tukar uang, turunnya daya beli masyarakat,berkurangnya investasi, berkurangnya ekspor dan impor. Hal tersebut juga mengakibatkan turunnya penghasilan masyarakat maupun perusahaan sehingga berdampak turunnya penerimaan dari pajak penghasilan.
References
https://www.prudential.co.id/id/informasi-untuk-anda/artikel-asuransi-jiwa/kesehatan/apa-itu-sebenarnya-pandemi-covid-19-ketahui-juga-dampaknya-di-indonesia/ diakses pada 26 September 2020.
(2)https://www.allianz.co.id/explore/detail/yuk-pahami-lebih-jelas-arti-pandemi-pada-covid-19/101490 diakses pada 26 September 2020.
(3)https://www.merdeka.com/peristiwa/data-terkini-jumlah-korban-virus-corona-di-indonesia.html diakses pada 26 September 2020.
(4)https://pajak.go.id/id/pajak diakses pada tanggal 23 September 2020.
(5)Brotodiharjo Santoso pengantar Ilmu Hukum Pajak Cetakan ke XI, refika aditama : bandung,
(6)Bawazier Fuad reformasi pajak di Indonesia jurnal legislasi Indonesia vol.1
(7) Waluyo. Ilyas Wirawan 2002 perpajakan Indonesia, (Jakarta : salemba empat)
(8)https://www.quipper.com/id/blog/tips-trick/perbedaan-endemi-epidemi-dan-pandemi/ diakses pada 4 Oktober 2020
(9)https://www.kompas.tv/article/70894/mengenal-istilah-pandemi-untuk-wabah-virus-corona diakses pada 4 oktober 2020
(10)https://www.sehatq.com/artikel/covid-19-ditetapkan-sebagai-pandemi-apa-artinya diakses pada 4 oktober 2020
(11)https://klikpajak.id/blog/berita-regulasi/pajak-yang-dipungut-pemerintah-pusat/ diakses pada 3 Oktober 2020
(12)Kementrian Keuangan Indonesia, Direktorat Jendral Pajak. (2013). Undang-undang PPh dan peraturan pelaksanaanya.
(13)Atep Adya Barata”panduan lengkap pajak penghasilan”(Jakarta : Transmedia Pustaka, 2011) cetakan I
(14)Erly suandy, hukum pajak (Jakarta : salemba empat, 2003)
(15)Sutra Evina, pengaruh pengenaan pajak penjualan atas barang mewah kendaraan bermotor roda dua terhadap daya beli konsumen dikota pemalang, vol.1
(16)Atep adya barata “tata cara pelunasan bea materai”(Jakarta : PT elex media komputindo,2005), cetakan 1
(17)Epi Indriani “membina kompetensi ekonomi’(bandung : grafindo media pratama, 2007)
(18)Soemarso”perpajakan pendekatan komprehensif”(Jakarta : salemba empat,2007)
(19)https://palu.tribunnews.com/2020/09/23/update-virus-corona-di-indonesia-23-september-2020total257388-kasus-konfirmasi-positif diakses pada 26 September 2020.
(20)Https://www.bps.go.id/statistable/2009/02/24/1286/realisasi-pendapatan-negara-milyar-rupiah-2007-2020.html diakses pada tanggal 23 September 2020.
Published
How to Cite
Issue
Section
Copyright (c) 2021 Baitus Salamah Salamah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.